Tujuan dilakukannya penelitian ini, yaitu: Untuk mengetahui pengaturan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berakibat orang lain meninggal dunia menurut Pasal 310 ayat (4) UULLAJ; dan Untuk mengetahui penerapan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ dalam putusan PN Poso No. 106/Pid.B/2020/PN Pso. Untuk mengetahui penerapan Pasal 310 ayat UULLAJ dalam putusan PN Poso 106/Pid.B/2020/PN Pso. dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pengaturan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berakibat orang lain meninggal dunia menurut Pasal 310 ayat (4) UULLAJ merupakan ketentuan khusus terhadap Pasal 359 KUHP sebagai ketentuan umum untuk perbuatan-perbuatan karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia; di mana Pasal 310 ayat (4) UULLAJ mengancamkan dengan pidana yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
Copyrights © 2023