Penelitian ini untuk melihat upaya yang dilakukan oleh lembaga dana bank syariah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas. Bank syariah adalah lembaga perbankan yang pengelolaan serta operasionalnya merujuk pada prinsip ke-Islaman Al-qur’an dan Hadits. Oleh karena itu sebagai lembaga Islam, bank syariah sangat berbeda dari paham serta aturan yang di terapkan pada bank-bank konvensional. Walaupun secara kasat mata bank syariah terlihat sama dengan bank konvensional, namun didalam aturan yang diterapkan, bank syariah sangat menolak tegas sistem rente dan pemungutan riba seperti yang di terapkan di bank-bank konvensional. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dimana penulis akan menelaah beberapa sampel dari artikel yang ditemukan relevan dengan tulisan ini. Lalu penulis membandingkan hingga sejauh mana kemungkinan yang menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi di lapangan.
Copyrights © 2022