Hubungan kerjasama pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau konstruksi salah satunya adalah kerjasama antara kontraktor utama dengan subkontraktor. Salah satu alasan munculnya subkontrak adalah untuk memenuhi syarat-syarat dan standar dalam pekerjaan konstruksi yang kompleks. Hubungan kerjasama tersebut dapat saling memberikan keuntungan dan kesempatan. Tanggung jawab hukum pengguna jasa konstruksi menyatakan bahwa pihak pengguna harus melakukan kewajibannya sesuai kontrak termasuk kewajiban kaitannya yang di tentukan dalam perjanjian tersebut. Pada pelaksaanaan perjanjian antara Kontraktor dan Subkontraktor sering kali mengalami ketidaksesuaian, sehingga dapat menimbulkan suatu permasalahan hukum yang berkaitan dengan subkontrak. . Bentuk pertanggungjawaban hukum terkait wanprestasi dalam kontrak konstruksi yang apabila dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, dalam hal ini adalah ketidakikutsertaannya di dalam BPJS Ketenagakerjaan ialah berupa kesempatan untuk memperbaiki dan segera mengikutsertakan pekerja nya di dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai syarat untuk mengajukan tagihan progres bulanan.Kata kunci: kontrak, konstruksi, tanggung jawab, wanprestasiTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2022