Perjanjian jual beli secara lisan merupakan kebiasaan antara petani buah sawit dengan agen buah sawit. Dalam beberapa kasus hal ini menyebabkan perselisihan diantara petani buah sawit dengan agen buah sawit. Perjanjian jual beli secara lisan ini ternyata menyisakan permasalahan jika salah satu pihak wanprestasi, yang umumnya merugikan petani sawit. Oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap petani sawit tersebut. Perlindungan hukum terhadap petani apabila dalam perjanjian jual beli secara lisan terjadi wanprestasi, perlindungan hukum yang diberikan kepada petani yaitu pembayaran sesuai dengan harga TBS yang berlaku di daerah tersebut. Perjanjian jual beli secara lisan antara agen kelapa sawit dengan petani kelapa sawit dapat mengakomodir hak dan kewajiban maupun kepentingan para pihak, perjanjian jual beli antara petani dan agen terjadi wanprestasi yang dilakukan baik petani maupun agen.
Copyrights © 2022