Perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan akan tetapi pasca keluarnya putusan MK, Pasal 29 UU Perkawinan ayat (1) penambahan frasa “…perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris”. Sebelum adanya putusan ini, pengesahan perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan. Akan tetapi pasca putusan MK, notaris juga diberikan kewenangan untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kepastian hukum perjanjian perkawinan: sampai saat ini khusus terkait pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan di Catatan Sipil, telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Departemen Dalam Negeri Nomor 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017 yang ditujukan kepada semua kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang mengatur bahwa Dukcapil sebagai instansi pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) dimana akan dibuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.Kata kunci: hukum, perjanjian, perkawinan , daftarTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2022