Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan batasan usia yang disebut anak adalah 18 tahun, sedangkan dalam UU Perkawinan usia minimal untuk kawin dibatasi dengan usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya batasan yang disepakati secara absolut terkait dengan batasan usia minimal untuk kawin. Artinya ada ketidaksinkronan antara satu aturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu diatur batasan usia yang dijadikan patokan bagi seseorang yang akan kawin. Terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi wanita dan usia 21 tahun bagi pria untuk melangsungkan perkawinan, maka paling tidak risiko-risiko negatif dari perkawinan usia anak dapat ditekan angkanya seminimal mungkin. Kata kunci: sinkronisasi, batasan, usia, anakTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2022