Jurnal Notarius
Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU

SINKRONISASI HUKUM BATASAN USIA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INONESIA

Muchlis Ibrahim (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2023

Abstract

Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan batasan usia yang disebut anak adalah 18 tahun, sedangkan dalam UU Perkawinan usia minimal untuk kawin dibatasi dengan usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya batasan yang disepakati secara absolut terkait dengan batasan usia minimal untuk kawin. Artinya ada ketidaksinkronan antara satu aturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu diatur batasan usia yang dijadikan patokan bagi seseorang yang akan kawin. Terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi wanita dan usia 21 tahun bagi pria untuk melangsungkan perkawinan, maka paling tidak risiko-risiko negatif dari perkawinan usia anak dapat ditekan angkanya seminimal mungkin. Kata kunci: sinkronisasi, batasan, usia, anakTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//

Copyrights © 2022