Jurnal Notarius
Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU

UPAYA HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIKENAI SANKSI ATAS KETENTUAN PASAL 13 UUJN OLEH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Jobton Pangaribuan (Universitas Sumatera Utara)
SRI ENDANG ERLITNA ENDANG ERLITNA (Universitas Deli Sumatera)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2023

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatannya bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri dan dan tidak berpihak kepada pihak lain. Pembentukan Majelis Pengawas tersebut agar Notaris dalam menjalankan Majelis Pengawas Notaris sebagai satu-satunya instansi yang berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi terhadap Notaris. Untuk proses pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah yang berkedudukan di Ibukota Provinsi untuk selanjutnya disebut MPW yang berwenang memberikan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis yang bersifat final, sedangkan rekomendasi kepada Majelis Pengawas PusatĀ  berwenang memeriksa dan memberikan rekomendasi atas sanksi administratif pemberhentian sementara, pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian dengan hormat kepada menteri. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pelaksanaan upaya hukum bagi Notaris yang dikenai sanksi jabatan dapat terlaksana dengan baik dalam arti setiap Notaris yang dikenai sanksi jabatan dapat melakukan upaya hukum dalam bentuk pembelaan diri dan dapat mengajukan banding administratif terhadap putusan Majelis Pengawas Wilayah kepada Majelis Pengawas Pusat sebagai banding tingkat akhir karena putusan Majelis Pengawas Pusat bersifat final.Kata kunci: upaya, hukum notaris, sanksi

Copyrights © 2022