Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 176/TUN/2019 sertifikat yang telah terbit dibatalkan sebab cacat yuridis karena administrasinya. Sertifikat tersebut digugat oleh pihak yang merasa keberatan atas terbitnya sertifikat sebab sudah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum terhadap penerbitan sertifikat hak milik dalam hal terjadinya cacat yuridis berdasarkan putusan nomor 176K/TUN/2019. Hasil Penelitian pada penerbitan sertifikat yang cacat yuridis dimana sertifikat tersebut bisa sampai pada cacat yuridis karena adanya putusan pengadilan yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 176K/TUN/2019. Sertifikat tersebut cacat yuridis secara administratif sebab tidak adanya bukti tertulis risalah pemeriksaan tanah. Akibat hukum pada sertifikat yang terbit namun cacat hukum tersebut adalah dibatalkannya sertifikat tersebut dan kepala kantor pertanahan diperintahkan untuk mencabut sertifikat yang telah terbit tersebut.
Copyrights © 2022