Dalam menjalankan roda bisnisnya reseller adalah pihak yang tidak termasuk sebagai pihak yang disebut sebagai konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen hanya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan konsumen adalah konsumen akhir. Padahal dalam perdagangan elektronik, reseller sekaligus mencakup pembeli dari pelaku usaha yang lebih besar lagi. Hal itu kemudian menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait perlindungan konsumen terhadap reseller yang menjadi pihak pembeli dari sebuah pelaku usaha. Sampai hari ini kondisi konsumen dalam penelitian ini dimaksud adalah reseller. perlindungan terhadap reseller pada perdagangan melalui sistem elektronik belum dapat dilakukan secara optimal karena pengaturannya masih tersebar dalam beberapa Undang-Undang (UU) yang memerlukan peraturan pelaksanaan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mampu menjangkau pelindungan reseller dalam perdagangan elektronik secara keseluruhan, khususnya dalam hal para pihak memiliki perbedaan yurisdiksi. Kata kunci: penjual, reseller, barang, elektronikTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2022