Jurnal Notarius
Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022

UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENERIMA LISENSI MEREK DAGANG DARI PELANGGARAN LISENSI DI INDONESIA

Milyardi Milyardi (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2023

Abstract

Penggunaan merek terdaftar di Indonesia oleh penerima lisensi dianggap sama dengan penggunaan merek oleh pemilik merek, terhadap merek yang sudah terdaftar dalam daftar umum merek, masih dapat dilakukan pembatalan pendaftaran mereknya. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu penerapan hukum terhadap pelanggaran merek. Upaya hukum yang dapat ditempuh serta sanksi yang diberikan berkaitan dengan pelanggaran merek di Indonesia. perlindungan hukum terhadap penerima lisensi merek dagang dari pelanggaran merek di Indonesia. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek, apabila merek dagangnya disamakan, dipalsukan dan dilusi, sehingga produk yang selama ini sebagai simbol atas kualitas suatu merek tercepar dan dapat mempengaruhi pandangan masyarakat sebagai konsumen atas suatu produk tersebut. Pemilik merek tersebut dapat melakukan upaya hukum. Perlindungan hukum terhadap penerima lisensi merek dagang dari pelanggaran merek di Indonesia.Kata kunci: upaya, lisensi, merek, pelanggaranTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//

Copyrights © 2022