Penandatangan akta kuasa menjual tanpa disertai dokumen asli pendukung terjadi dalam praktik, kesalahan baik yang disengaja maupun karena kelalaiannya dalam hal memeriksa kebenaran formal dari dokumen-dokumen pendukung yang dibawa kehadapannya oleh penghadap, sehingga perbuatan Notaris yang demikian dapat membuka peluang terjadinya perbuatan pidana baik yang dilakukan salah satu pihak maupun Notaris itu sendiri, perbuatan Notaris tersebut menyebabkan salah satu pihak dirugikan. Berdasarkan hasil penelitian maka akibat hukum penandatanganan akta kuasa menjual atas objek tanah bersertifikat yang dibuat dihadapan Notaris yang tidak diperlihatkan aslinya terhadap akta kuasa menjual berakibat batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat objektif dari akta kuasa menjual. Terhadap para pihak, akibat akta kuasa menjual yang batal demi hukum, pemberi kuasa mengalami kerugian karena tidak terlaksananya tujuan dari dibuatnya akta kuasa menjual, demikian juga penerima kuasa. Selain itu, bagi Notaris juga berakibat dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara administratif, pertanggungjawaban Kode Etik Notaris, pertanggungjawaban pidana, dan apabila ternyata memenuhi unsur, terhadap Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Copyrights © 2022