Pembatalan Merek adalah suatu prosedur yang ditempuh oleh salah satu pihak untuk mencari dan menghilangkan eksistensi pendaftaran dari suatu Merek dari Daftar Umum Merek. Pihak yang merasa telah dirugikan oleh pendaftaran tersebut boleh mengajukan gugatan untuk pembatalan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Merek. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menolak gugatan pembatalan Merek terdaftar adalah kurang tepat, cermat dan teliti dalam menerapkan hukum dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas dasar lampau waktu atau kadaluarsa. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pembatalan Merek terdaftar sudah benar dan tepat, dan telah menunjukkan bahwa asas kepastian hukum dalam memberikan jaminan bahwa hukum telah bekerja dan memberikan keadilan telah tercapaiKata kunci: pembatalan, merek, persamaan, pokoknyaTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2022