Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya diharuskan tunduk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P), Kode Etik Notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris (KEN), seorang Notaris dilarang untuk melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan media cetak dan/atau elektronik. Ketentuan tersebut sangat berbeda dengan praktiknya, masih terdapat notaris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria pelanggaran kode etik berupa promosi jabatan notaris yang dikategorikan melanggar kode etik, berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disebutkan bahwa, mencakup segala kegiatan notaris yang dilakukan baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik. etik kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya, belum efektif, dikarenakan sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera.
Copyrights © 2022