Jurnal Notarius
Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU

MEKANISME PENUNDAAN PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT PANDEMI COVID-19

Teddy Fatahillah (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2023

Abstract

Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. PT. Radana Baskhara Finance Kantor Cabang Medan suatu perusahaan leasing (Lessor) melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan kendaraan bermotor untuk digunakan oleh penyewa (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Bahwa bencana tersebut menghimbau physical distancing/ pembatasan sosial secara fisik yang berdampak roda ekonomi nyaris terhenti. Keringanan atau penundaan pembayaran angsuran untuk mencegah daripada tidak terlaksananya kewajiban kepada Lessor sangat diperlukan Lessee. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mekanisme penundaan pembayaran pada PT. Radana Baskhara Finance Kantor cabang Medan yaitu mengisi formulir permohonan penundaan pembayaran, melengkapi fotokopi identitas, foto selfi konsumen dengan unit kendaraan bermotor, setelah disetujui maka akan dilakukan perubahan perjanjian baru. Kata kunci: mekanisme, penundaan, pembayaran, covid-19TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//

Copyrights © 2022