Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi e-commerce. Data diperoleh dari wawancara dengan pihak toko online X.Hasil penelitian ini adalah terdapat kewajiban untuk membayar Pajak Pertamabahan Nilai atas transaksi e-commerce, karena pada dasarnya transaksi e-commerce tidak ada perbedaan dengan transaksi konvensional hanya yang membedakan mekanisme perdagangannya. Sehingga diperlukan adanya penyesuaian kepada beberapa pihak serta kerja sama untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai.
Copyrights © 2013