Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Khususnya Aspek Laraangan Pungutan Diluar Ketentuan di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung telah menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang sebelumnya merevisi Peraturan Pemerinah Nomor 53 Tahun 2010 dengan menerbitkan Surat Edaran Dekan Nomor : 1858/UN26.16/HK.01.02/2020 dan Surat Edaran Dekan Nomor : 1742/UN26.16/HK.01.02/2021 berdasarkan hasil observasi dan wawancara mengenai penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa upaya pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung dengan menerbitkan Surat Edaran Dekan yang pertama belum optimal sehingga diterbitkan Surat Edaran Dekan yang kedua dengan hasil telah optimal.
Copyrights © 2023