Tujuan dari penulisan ini untuk dapat mengetahui pengaturan olahraga elektronik ( E-Sport ) di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap player E-Sport yang dirugikan oleh manajemen yang menaunginya. Penulis menggunakan metode penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, dan melakukan perbandingan hukum dengan beberapa negara melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah pengaturan untuk mengawasi kegiatan E-Sport di Indonesia tertuang dalam Peraturan Dewan Pengurus Olahraga Elektronik Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga Elektronik di Indonesia. perlindungan hukum terhadap player E-Sport yang dirugikan oleh manajemen yang menaunginya terdapat adanya suatu hubungan kerja yakni keterikatan kontrak kerja yang mengikat satu sama lain antara pemain E-Sport s dengan manajemen yang menaunginya. Hal ini dapat diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yakni Badan arbitrase khusus bidang olahraga. Namun, upaya perlindungan terhadap player E-Sport dirasakan belum dapat mengakomodir secara komprehensif sehingga perlu perlindungan yang berkepastian hukum.
Copyrights © 2022