Badamai Law Journal
Vol 7, No 2 (2022)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PLAYER E-SPORT YANG DIRUGIKAN OLEH MANAGEMEN YANG MENAUNGINYA

yati nurhayati (Fakultas Hukum UNISKA)
Rina Auliana (Fakultas Hukum UNISKA)
Rinny Rinny (Fakultas Hukum UNISKA)
Noorsyaidah Noorsyaidah (Fakultas Hukum UNISKA)
Hafizatuzahra Hafizatuzahra (Fakultas Hukum UNISKA)



Article Info

Publish Date
02 May 2023

Abstract

Tujuan dari penulisan ini untuk dapat mengetahui pengaturan olahraga elektronik ( E-Sport ) di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap player E-Sport yang dirugikan oleh manajemen yang menaunginya. Penulis menggunakan metode penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, dan melakukan perbandingan hukum dengan beberapa negara melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah pengaturan untuk mengawasi kegiatan E-Sport di Indonesia tertuang dalam Peraturan Dewan Pengurus Olahraga Elektronik Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga Elektronik di Indonesia. perlindungan hukum terhadap player E-Sport yang dirugikan oleh manajemen yang menaunginya terdapat adanya suatu hubungan kerja yakni keterikatan kontrak kerja yang mengikat satu sama lain antara pemain E-Sport s dengan manajemen yang menaunginya. Hal ini dapat diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yakni Badan arbitrase khusus bidang olahraga. Namun, upaya perlindungan terhadap player E-Sport dirasakan belum dapat mengakomodir secara komprehensif sehingga perlu perlindungan yang berkepastian hukum.

Copyrights © 2022