Pelecehan seksual banyak terjadi dimana pun dan kapanpun. Perempuan menjadi objek yang selalu menjadi korban. Semua orang memiliki kemungkinan menjadi korban pelecehan seksual. Pelecehan seksual secara verbal menjadi bentuk pelecehan yang paling sering dialami oleh masyarakat. baru-baru ini muncul istilah baru di Indonesia yaitu catcalling yang merupakan salah satu bentuk peleceha seksual yang dilakukan oleh laki-laki yang dengan sengaja maupun tanpa maksud yang pasti melakukan gangguan-gangguan kepada perempuan yang tidak dikenal seperti menggoda, memanggil, dan bersiul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku perbuatan pelecehan seksual secara verbal dan bagaimana bentuk perlidungan hukum yang diberikan kepada perempuan korban dari pelecehan seksual catcalling. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa catcalling termasuk kepada pelecehan secara verbal sehingga untuk perlindungan hukum berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 281 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada Pasal 9, dan Pasal 35. Dalam pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku catcalling untuk memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang mengalami perlakuan catcalling.
Copyrights © 2023