Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah adalah suatu benda atau bahan yang sudah tidak digunakan lagi oleh manusia sehingga dibuang. Kehidupan manusia tidak akan pernah terlepas dari sampah karena dalam kegiatannya manusia senantiasa menghasilkan sampah baik itu berupa sampah organik maupun non organik. Langkah yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana cara mengolah sampah agar tidak merusak lingkungan dan dapat memberikan feedback keuntungan yang nantinya dapat berguna bagi masyarakat sekitar.Melihat potensi desa Buduk yang mampu untuk memproduksi barang kerajinan dari sampah rumah tangga yaitu berupa koran menjadi barang kerajinan yang memiliki nilai guna, maka dari hal tersebut timbul ide untuk membuat pelatihan pengolahan sampah guna memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar untuk memanfaatkan barang bekas menjadi yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. pemanfaatan barang bekas ini juga bisa digunakan sebagai media pembelajaran dan kreativitas semua kalangan, selain itu juga bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Copyrights © 2023