Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara mendalam pengaturan perlindungan konsumen KPR bank syariah atas rumah yang tidak sesuai spesifikasi dan gagal bangun serta mengkaji secara komperhensif bentuk perlindungan hukum oleh bank syariah terhadap konsumen KPR atas rumah yang tidak sesuai spesifikasi dan gagal bangun. Jenis penelitian ini bersifat normatif law dengan pendekatan deskritif-analitis membahas gejala dan permasalahan hukum yang ada, serta mengujinya bersadarkan peraturan perundang-undangan maupun norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum perlindungan konsumen KPR bank syariah atas rumah yang tidak sesuai spesifikasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemungkiman. Perlindungan hukum bagi konsumen KPR bank syariah atas rumah yang tidak sesuai spesifikasi dan gagal bangun ialah hak atas keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta jaminan atas informasi yang jelas, benar, jujur dan hak untuk dilayani tanpa diskriminasi, mendapatkan advokasi, perlindungan, penyelesaian sengketa secara patut dan hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas rumah yang tidak sesuai sepesifikasi dan atau gagal bangun.
Copyrights © 2023