Abstract. For justice seekers who are Muslim, a special institution has been provided to resolve their cases, namely in the Religious Courts. So a regulation was created to regulate the composition and power within the scope of the religious court, namely Republik Indonesian Law No. 7 of 1989 concerning the Religious Courts and their amendments. This study uses a qualitative method where this qualitative research is a research procedure that is capable of producing descriptive data with descriptive analysis, which is expected to be able to provide an overview of the implementation of Prodeo services for the poor in the Bandung City Religious Court. field observation findings in the form of clear, complete, and accurate sentence descriptions. The data sources used in the data collection of this research were primary data and secondary data. Mashlahah is not just based on rational considerations in judging whether something is good or bad, but must be in line with syara' goals in establishing law, namely maintaining the five main principles of life. who need legal services free of court fees. Abstrak, Untuk masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam sudah disediakan lembaga khusus untuk menyelesaikan perkaranya yaitu di Pengadilan Agama. Maka diciptakan suatu peraturan untuk mengatur susunan, kekuasaan dalam lingkup peradilan agama yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan perubahannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana penelitian kualitatif ini merupakan prosedur penelitian yang mampu menghasilkan data deskriptif dengan deksriptif analisis, yang manadiharapkan mampu memberi gambaran impelementasi layanan Prodeo bagi masyarakat miskin di Pengadilan Agama Kota Bandung Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif deskriptif yaitu dengan menyajikan data hasil dari temuan observasi lapangan dalam bentuk deskripsi kalimat yang jelas, lengkap, dan akurat Sumber data yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Mashlahah bukan hanya sekedar didasarkan pada pertimbangan akal dalam menilai baik atau buruknya sesuatu, tetapi harus sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum yaitu memelihara lima prinsip pokok kehidupan.Pada implementasi layanan Prodeo di Pengadilan Agama Kota Bandung secara keseluruhan telah dapat mengakomodir dan mewadahi masyarakat miskin yang membutuhkan layanan hukum dengan bebas biaya perkara.
Copyrights © 2023