Permasalahan hukum akan terkait dengan masalah keadilan, sehingga dalam kita memehami hukum perlu juga dipahami tentang keadilan. Fokus penulisan ini ditujukan untuk memahami arti keadilan secara umum dari segi filosofis dan dari segi hukum. Tujuan penelitian ini adalah memberikan pemahaman serta pengertian tentang nilai keadilan untuk memurnikan kemanusiaan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi pustaka. Kekerasan Seksual sering terjadi di masyarakat dan harus diupayakan dikurangi di Indonesia.Upaya tersebut bukan sekedar menanggulangi, tetapi mencegah perbuatan tersebut agar tidak terulang kembali. Kekerasan seksual juga termasuk kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindakan kriminal yang harus diberi sanksi tegas. Oleh sebab itu, para korban juga memiliki nilai kemanusiaan yang harus diperjuangkan dan dinyatakan. Beberapa temuan dalam penulisan ini adalah bagaimana Keadilan terhadapĀ korban kekerasan seksual ini. Ialah bagaimana korban tersebut yang telah diambil Haknya oleh Pelaku Kekerasan Seksual tersebut dapat memperoleh keadilan kembali melalui penerapan aturan hukum yaitu Undnag-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual dan memberi sanksi berap bagi para pelakunya. Penulis merekomendasikan agar perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai UU TPKS agar kekerasan seksual dapat berkurang.
Copyrights © 2023