AbstrakBerdasarkan kenyataan tersebut senantiasa mengakibatkan adanya berbagai kepentingan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain berkenaan dengan persoalan tanah. Dalam perkembangan pengunaan tanah khususnya di Kabupaten Tebo ternyata banyak dipengaruhi oleh pembangunan dari sektor yang mengalami perkembangan. Sehingga tentu banyak membutuhkan masalah menyangkut pembebasan tanah masyarakat tersebut. Keharusan adanya pembebasan tanah masyarakat dalam rangka penguasaan hak guna usaha disebabkan oleh adanya ketentuan bahwa hanya tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dapat dibebani Hak Guna Usaha. Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik PT.SKU dengan Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sukma Bersatu berawal dari upaya yang dilakukan oleh Kelompok Tani Sukma Bersatu untuk memberikan pengesahan atas kepemilikan tanah yang mereka garap untuk perkebunan kelapa sawit dengan membuat sertifikat hak milik, hanya saja dari beberapa lokasi yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo tidak semua lokasi keluar sertifikatnya, hanya beberapa saja yang keluar, setelah ditelusuri kepada pihak BPN diketahui bahwa tanah atau lahan tersebut berada pada kawasan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) PT.SKU, sehingga saling klaim tersebut menimbulkan konflik yang berkepenjangan.Kata Kunci: Analisis Hukum; Penyelesaian Konflik; Tenurial; Perusahaan Perkebunan
Copyrights © 2022