AbstrakIndonesia menduduki peringkat 5 dari 10 Negara paling sering belanja online, dengan persentase pengguna internet pelanggan e-commerce sebanyak 36% sepanjang tahun 2021 sampai sekarang. Teknologi e-commerce sangat memudahkan proses transaksi jual-beli untuk berbagai kebutuhan dan jasa. Melalui e-commerce, masyarakat bisa belanja barang kebutuhan sehari-hari secara online tanpa harus bepergian ataupun melakukan kontak fisik. Transaksinya juga bisa dilakukan secara praktis dengan sistem nontunai, dan pembeli dapat memperoleh aneka promosi seperti gratis ongkos kirim, potongan harga, dan lain-lain. Adapun tujuan penulisan untuk mengetahui keabsahan transksi jual beli secara online. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara mengkaji, mempelajari dan menafsirkan aturan-aturan hukum yang berlaku dibidang perlindungan hukum bagi konsumen jual beli secara online. Perjanjian jual beli diatur dalam buku III KUHPerdata tentang perikatan. Terjadi atas kesepakatan antara kedua belah pihak, telah di atur dalam pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak yang menjadi landasan dari keabsahaan perjanjian jual beli ini. Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Berdasar dua pasal dalam KUH Perdata tersebut, dapatlah dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Konsumen; Transaksi Jual Beli Online
Copyrights © 2022