Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1, No 1 (2010)

MAKELAR KASUS/MAFIA HUKUM, MODUS OPERANDI DAN FAKTOR PENYEBABNYA

Erdianto ' (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2012

Abstract

Dalam hukum perdata khususnya hukum dagang, makelar atau juga seringdisebut dengan istilah calo. Sebenarnya, secara normatif istilah tersebutmengandung konotasi positif. Makelar adalah pekerjaan atau jabatan yangdiatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang untuk membantuterselenggaranya suatu hubungan dagang yang bersifat keperdataan.Namun akhir-akhir ini kita mendengar penyebutan istilah makelar dengankonotasi negatif. Makelar identik dengan makelar kasus, mafia hukum ataupada masa lalu sering disebut dengan istilah mafia peradilan. Makalah inimenyimpulkan dua hal yaitu : Pertama, praktek mafia hukum terjadihampir di semua lini. Di dalam sistem peradilan khususnya peradilanpidana, praktek mafia hukum mulai terjadi pada tahap penyelidikan sampaipada tahap pemasyarakatan. Kedua, Praktek mafia hukum disebabkan olehtiga faktor yaitu faktor substansi hukum, struktur hukum dan budayahukum.

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...