Perlindungan hak-hak tenaga kerja sangat penting untukmenumbuhkan industri. Praktek menunjukkan bahwa hak-hak pekerjamasih sangat lemah. Karena itu dilakukan perubahan atas undang-undang ketenagakerjaan dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan adanya sistimyang baru ini, diharapkan akan terwujudnya kepastian hukum dalampenyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan proses yangcepat, tepat, adil dan murah sehingga dapat menimbulkan kepercayaandari para investor. Ketidakpastian dan multitafsir dalam peraturanbidang hubungan industrial sering kali menimbulkan konflik,perselisihan, dan pemogokan yang merugikan baik bagi pekerjamaupun bagi pengusaha.
Copyrights © 2010