JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 7 No. 2 (2020): Hukum Dan Keadilan

KEWENANGAN BAWASLU DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU

La Ode Risman (STIH PAINAN)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2020

Abstract

Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pemilu yang satu satunya untuk menangani Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bawaslu merupakan lembaga pengawasan dan penindakan terkait dengan adanya pelanggaran administari pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu baik itu calon anggota dari partai politik maupun tim pelaksana kampanye pemilu. Pemilu merupakan pesta demokrasi untuk memilih calon wakil rakyat yang akan duduk dipemerintahan baik legislatif maupun eksekutif. Pelanggaran terhadap administrasi pemilu adalah terkait dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu. Dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilukadang kala ditemukan pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu. Akibat hukum dari adanya pelanggaran administrasi pemilu dalam hal kampanye adalah sanksi teguran, tertulis dan/atupun pencoretan sebagai peserta pemiluatau juga calon Anggota Anggota DPD maupun anggota DPRD Provinsi dan/atau Kab/Kota maupun calon Presiden dan Wakil Presiden.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...