Lembaga perbankan dan perusahaan asuransi merupakan dua lembaga keuangan yang berbeda, baik dari segi bidang usaha maupun pendirian. Keduanya melakukan kerjasama (bancasurrance) melalui aktivitas referensi, distribusi dan integrasi product. Aktivitas kerjasama pemasaran integrasi product dilakukan oleh Bank dengan cara menawarkan atau menjual bundled product. Bundling merupakan aktivitas pemasaran yang diperbolehkan tetapi pelaksanaannya hampir sama dengan tying agreement yang termasuk salahsatu perjanjian yang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.
Copyrights © 2020