Diskriminasi terhadap perempuan sering terjadi dalam lingkup keluarga. Marginalisasi, subordinasi dan korban KDRT telah menjadi identifikasi ketimpangan gendernya. Kedudukan perempuan dalam keluarga sudah mendapat perhatian khusus dari terapan aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Walau masih ada beberapa pasal dalam KHI yang bias gender, namun sebagai salah satu hukum positif di Indonesia secara umum bisa disimpulkan bahwa KHI untuk saat ini cukup menampakkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hubungan hukum keluarga. Perspektif kesetaraan gender antara lain terdapat pada aturan mengenai persamaan posisi suami isteri, pembatasan poligami, harta bersama, perceraian, akibat perceraian, penguasaan anak dan kewarisan.
Copyrights © 2020