JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 3 No. 1 (2016): Hukum dan Keadilan

TINJAUAN YURIDIS IMPUNITAS SEORANG PRESIDEN DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

Syafrudin A Datu (LPPM STIH PAINAN)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2016

Abstract

Dilatarbelakangi pembatalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan berada di Belanda pada 6-9 Oktober 2010 untuk melakukan kunjungan kenegaraan atas undangan Ratu Belanda, Beatrix, Kunjungan SBY ke negeri kincir angin itu telah tertunda empat tahun dan akan menjadi yang pertama kali sejak memerintah pada 2004. Ratu Beatrix sebenarnva telah melayangkan undangan sejak 2006. Setelah itu Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Belanda pada 7 Oktober mempublikasikan putusan pengadilan Den Haag yang berkaitan dengan Kort Geding oleh RMS versi terjemahan dalam situsnya. Tapi dari isi putusan pengadilan Den Haag ternyata proses hukum yang dilancarkan oleh RMS tidak luar biasa yang disampaikan para pejabat Indonesia yang berakibat pada penundaan kunjungan Presiden ke negeri Belanda. Keberadaan pengadilan Den Haag dalam sistem hukum Belanda adalah pengadilan rendah yang berjumlah 19. Pengadilan terbagi dalam beberapa sektor, di antaranya subdistrict. criminal law sector, civil / family sector. Dan RMS mengajukan upaya hukum berupa gugatan yang dikategorikan dalam ranah hukum perdata. Hal ini dapat terlihat pada sektor pengadilan Den Haag, yaitu sektor perdata. Karena ini merupakan gugatan perdata, sebenarnya tidak ada proses penangkapan atau penahanan. Hukum perdata tidak mengenal penangkapan atau penahanan. Karena itu sulit memahami keterangan dari para pejabat di Indonesia, yang mengungkap bahwa pengadilan diminta melakukan penangkapan atau penahanan atas Presiden RI. Penangkapan ataupun penahanan hanya dapat dilakukan dalam ranah hukum pidana. Inisiatif dimulainya proses pidana harus melalui institusi negara, seperti kejaksaan atau kepolisian. Tidak mungkin perkara pidana dilakukan oleh Individu yang tidak memegang jabatan dalam institusi negara. Kekhawatiran Presiden sebenarnya tidak perlu berlebihan, mengingat yang menjadi tergugat dalam gugatannya bukan Pemerintah Presiden ataupun Negara Republik Indonesia. Pihak tergugat adalah Negara Belanda, yang dalam hal ini ditujukan kepada Kementerian Urusan Umum dan Kementerian Luar Negeri Belanda. Untuk diketahui pihak penggugat antara lain adalah pemerintah pengasingan Republik Maluku Selatan, Johannes Gerardus Wattilete dan Johnson Panjaitan. Bila para pembantu Presiden cermat, yang dimintakan oleh para penggugat bukan hal yang menakutkan. Para penggugat meminta kepada pengadilan agar memerintahkan Kementerian Luar Negeri Belanda untuk mencabut imunitas yang ada pada SBY sebagai kepala negara ketika beliau berkunjung ke Belanda Kalaupun pengadilan Den Haag mengabulkan tuntutan agar imunitas Presiden Yudhoyono selama di Belanda dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Belanda , ini tidak akan dilakukan

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...