Pembangunan nasional merupakan pengamalan pancasila dan pelaksanaan undang-undang Dasar 1945 yang diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik materi maupun spiritual. Dalam mewujudkan kesejahteraan kehidupan warganya, negara Republik Indonesia menekankan kepada terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia bertekad untuk mewujudkan kesejahterum bagi seluruh Bangsa Indonesia. Dalam kenyataan para pelaku kejahatan sangat banyak dilakukan oleh para residivis. Para mantan narapidana ini dalam melakukan aksinya sering nekat melebihi penjahat pemula. Sebagai bukti dalam setiap pemberitaan mediacetak/surat kabar yang sering memuat berita kriminalitas khususnya di Jakartapara pelakunya adalah orang-orang eks narapidana (residivis). Dengan demikiananggapan masyarakat tentang LP sebagai sekolah ilmu kejahatan semakin kuat .Pakar hukum dan kriminolog mengatakan bahwa konsep penjara ataupun Lembaga Pemasyarakatan (LP), sebenarnya telah lama gagal untuk memperbaiki atau membina narapidana. Walaupun selama di Lembaga Pemasyarakatan (LP) narapidana diajari, didik serta diharuskan berproduksi, Hal tersebut bukanlah menunjukkan jaminan, bahwa setelah mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) kehidupan akan sesuai dengan butir-butir pemasyarakatan yang selama ini mereka terima Dilihat dari kenyataan tersebut memang ada benarnya jika Lembaga Pemasyarakatan (LP) dianggap sebagai school of crime. Walaupun demikian pernyataan tersebut diatas dikembalikan kepada diri narapidana itu sendiri, apakah Lembaga Pemasyarakatan (LP) akan dijadikan sebagai sekolah kejahatan atau sebagai tempat untuk mawas diri dan kembali untuk bertobat
Copyrights © 2016