Kesejahteraan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut jelas masih terlalu luas maknanya. Walaupun dalam pasal tersebut disebutkan bentuk bentuk kesejahteraan, yaitu kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani, maupun sosial, namun tetap saja pasal ini tidak dapat digunakan untuk menjerat orang tua pelaku tindak kekerasan terhadap anaknya. Hal ini kemudian diantisipasi oleh pemerintah dengan mengelurkan UUPA yang lebih luas cakupannya daripada UU no. 4 tahun 1979 guna untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan yang bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam keluarga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, metode penelitian kualitatif dan kuantitatif serta perbandingan hukum.Pendekatan yuridis normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis datadengan mengacu kepada norma-norma hukum terdapat dalam Peraturan danUndang-Undang tentang kejahatan dalam rumah tangga, yang berlaku diIndonesia, dokumen lainnya seperti buku, majalah, jurnal dan hasil penelitianlain dengan membaca dan mengkaji literatur yang relevan dengan materipenelitian.Bentuk tanggung jawab pidana orang tua yang melakukan kekerasan pada anak ialah bahwa orang tua dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 44 sampai pasal 53 UU-PKDRT Karena anak tennasuk dalam lingkup keluarga, maka pasal-pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat orang tua yang melaukan kekerasan terhadap anaknya. Kekerasan yang biasanya dialami oleh anak adalah kekerasan fisik. Dalam pasal 44 ayat (1), (2), (3) UU-PKDRT diatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak
Copyrights © 2016