Kesejahteraan sosial masyarakat sangat dipengaruhi oleh kemampuanekonomi untuk meningkatkan pendapatan secara adil dan merata. Meskipunsampai tahun 2004 stabilitas ekonomi makro relatif stabil, peningkatan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi belum memadai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Guna mempercepat pembangunan ekonomi ke arah stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan modal dalam pembangunan terutama modal yang berasal dari proyek-proyek produktif karena apabila hanya mengharapkan permodalan dari bantuan luar negeri, hal tersebut sangatlah terbatas dan sangat bersifat hati-hati. Hal ini dikarenakan politik luar negeri negara kita tidaklah sama dengan politik luar negeri negara lainnya karena kepentingan suatu negara tentulah berbeda dengan negara lainnya. Faktor yang membedakan adalah letak geografis, kekayaan sumber-sumber alam, jumlah penduduk, sejarah perjuangan kemerdekaannya, kepentingan nasional untuk suatu masa tertentu, dan situasi politik internasional,Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang hukum penanaman modal, Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, dan Undang-undang Nomor 6 1968 tentang penanaman modal dalam negeri.Bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 tahun 1978 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sudah tidak relevan lagi dalam memenuhi jawaban akan kebutuhan penanaman modal, bahwa insentif-insetif yang ditawarkan oleh undang-undang tersebut tidak mampu bersaing dengan insentif-insentif yang ditawarkan oleh negara-negara lain oleh karenanya pelaksanaan Undang undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai regulator dan unifikasi undang-undang pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang -undang Nomor 6 tahun 1978 tentang Penanaman Modal dalam Negeri merupakan jawaban yang tepat demi memenuhi jawaban kebutuhan penanam modal, insentif -insentif yang ditawarkan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 merupakan insentif insentif yang sesungguhnya diinginkan oleh penanaman modal dalam menjalankan usahanya, hal ini tentunya dapat menarik penanam modal ke negeri yang lebih banyak lagi terutama dalam mendatangkan penanam modal asing
Copyrights © 2016