JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 4 No. 2 (2017): Hukum dan Keadilan

SPIRITUALISME DALAM ISLAM

M. NASIR AGUSTIAWAN (LPPM STIH PAINAN)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2017

Abstract

Dalam tulisan ini penulis ingin menjelaskan tentang beberapa kajian tentang Spiritualisme dalam islam dimana spiritualisme dalam islam membahas pengertian spritual isme, tujuan spritualisme, makna spritualisme, fungsi spiritualisme, aspek spiritualisme dan lain sebagainya. Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa spiritualisme adalah kepercayaan, atau praktek-praktek yang berdasarkan kepercayaan bahwa jiwa jiwa yang berangkai (saat meninggal) tetap bisa mengadakan hubungan dengan jasad. Hubungan ini umumnya dilaksanakan melalui seorang medium yang masih hidup. Ada keterlibatan emosional yang kuat, baik pada penolakan maupun penerimaan terhadap spiritualisme ini yang membuat sulitnya suatu uraian imparsial dipakai untuk membuktikannya. Spiritualisme mempunyai fungsi yaitu berfungsi untuk mendorong gerak sejarah ke depan dan pada saat yang sama membuat hidup lebih seimbang. bagi masyarakat terbelakang. Peran spiritualisme dimasa-masa mendatang menjadikan Islam tidak sekedar ethical religion dimana Islam lebih berfungsi sebagai ajaran etika mendampingi proses modernisasi dan sekularisasi. lebih dari itu, Islam memiliki kecenderungan sebagai civil religion yang dihayati dan diamalkan sebagai reaksi terhadap perubahan masyarakat yang sangat cepat akibat kemajuan ilmu pengetahuan. Kebutuhan spiritual adalah harmonisasi dimensi kehidupan. Dimensi termasuk menemukan arti, tujuan, menderita, dan kematian : kebutuhan akan harapan dan keyakinan hidup dan kebutuhan akan keyakinan pada diri sendiri, dan Tuhan. Tujuan utama spiritualisme tak lain adalah untuk meningkatkan kualitas iman taqwa,meningkatkan kualitas ibadah,meningkatkan akhlak, tercapainya perdamaian hakiki dan keselamatan dunia akhirat.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...