JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 5 No. 1 (2018): Hukum dan Keadilan

TITIK TAUT RELEVANSI PEMIKIRAN HANS KELSEN TENTANG HUKUM BAGI PEMBANGUNAN KONSEP HUKUM PROGRESIF

NUR AZIZ HAKIM (LPPM STIH PAINAN)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2020

Abstract

Pemikiran hukum ini berkembang setelah abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Aliran ini mengidentikan hukum dengan undang undang. Tidak ada hukum di luar undang-undang, Satu- satunya sumber hukum adalah undang-undang. Hal inilah yang di namakan dengan aliran positivisme hukum, yang mana salah satu tokoh yang mengemukakan aliran ini adalah Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen tentang positivisme dinyatakan bahwa "Law is a coercive order of human behavior, it is the primary norm which stipulates the sanction." (Hukum adalah sesuatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi). Gagasan hukum progresif dilatarbelakangi oleh kejadian-kejadian di Indonesia pasca gerakan reformasi pada tahun 1998, yang telah menumbangkan kekuasaan Jenderal (purnawirawan) Soeharto, sebagai Presiden Republik Indonesia sejak 1968. Upaya mewujudkan keadilan khususnya korban-korban pelanggaran HAM di masa lampau, maupun upaya untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat akibat perilaku korup penguasa, ternyata tidak membuahkan hasil yang memadai karena dipergunakannya aturan-aturan yang bertipologi autonomous law dalam penegakkan hukumnya. Kedua pemikiran diatas digagas untuk mengkritisi cara bekerjanya hukum. Masing masing memillki cara pandang dan optik yang khas dalam melihat cara bekerjanya hukum, oleh karena itu permasalahan dalam penulisan ini adalah dimanakah titik taut pemikiran aliran positivisme dan konsep hukum progresif? Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Konsepsi Hukum Murni Hans Kelsen tidak memberi tempat berlakunya hukum alam, menghindari dari soal penilaian dan juga tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, hanya memandang hukum sebagai Sollen Yuridis yang terlepas dari Das Sein kenyataan sosial. Orang mentaati hukum karena ia merasa wajib untuk mentaatinya sebagai suatu kehendak negara. Hukum itu tidak lain merupakan suatu kaedah ketertiban yang menghendaki orang mentaatinya sebagaimana seharusnyaHukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk manusia dan masyarakat. Maka menjalankan hukum tidak dapat dilakukan secara matematis atau dengan cara mengeja pasal-pasal. Hukum progresif sangat merekomendasikan penegak hukum membaca hukum tidak semata sebagai teks, namun lebih pada konteks dengan membebaskan penafsirannya, tidak dalam status quo. Hal membaca hukum secara membebaskan itulah yang kemudian mempertautkan relevansi pemikran Hans Kelsen tentang hukum bagi pembangunan hukum progresif dalam penerapan hukum oleh penegak hukum pada kasus kasus.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...