Hak cipta merupakan hak eksklusif untuk pencipta. Pengaturan hukum adalah perlindungan hukum hak cipta lagu adalah perlindungan hukum dari keaslian (original) dari penciptaan yang bersifat pribadi telah terjadi sejak penciptaan lagu diproduksi. Penyelesaian sengketa Plagiarisme hak cipta dapat dilakukan baik melalui intigasi atau jalur non litigasi. Melalui jalur litigasi, Pengadilan Niaga diajukan sesuai dengan Pasal 55 sampai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan jalur nonlitigasi adalah melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Copyrights © 2019