JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 9 No. 2 (2022): Hukum Dan Keadilan

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK (TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN)

Sukma Kelana, Dewa (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Pemutusan hubungan kerja menjadi hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha/majikan, namun tetap dalam batasan dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum juga diberikan dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut untuk melindungan pekerja/buruh dari kesewenangan perusahaan dalam proses pemutusan hubungan kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap pekerja/buruh. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan berasal dari analisa Undang-Undang Ketenagakerjaan dan literatur lain yang mendukung penelitian. Teknik penelusuran menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwasannya perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah melalui perundang-undangan dan pengusaha dilakukan melalui pemberian perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui pencegahan atas adanya pelanggaran hak pekerja/buruh dalam pemutusan hubungan kerja. Perlindungan hukum represif dilakukan apabila telah terjadi kesewenangan atas hak pekerja/buruh dan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha. Pertanggungjawaban ganti rugi wajib dipenuhi oleh pengusaha apabila telah melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya yakni berupa pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak-hak pekerja/buruh

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...