Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
Vol. 17, No 2 : Al Qalam (Maret 2023)

Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan dan Pemberlakuan Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

I Wayan Adrian Rainartha Nugraha (Fakultas Hukum, Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi wisatawan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan mengetahui pelaksanaan sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut menurut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa kerugian yang diderita wisatawan disebabkan oleh kesalahan manusia, dalam hal ini dilakukan oleh pramuwisata dan tenaga lainnya, adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Undang-undang memberikan perlindungan hukum bagi yang dirugikan dengan menggugat pihak yang menimbulkan kerugian untuk memberikan ganti rugi kepada wisatawan yang mengalami kerugian bagi travel agent sebagai penyelenggara (produsen) wajib memberikan perlindungan hukum dan memberikan kepercayaan terhadap pelayanan yang telah diberikan. . Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan bahwa “(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak daya tarik fisik pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(2) Barang siapa karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai tempat wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

al-qalam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

ALQALAM : Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan (P-ISSN: 1907-4174 ; E-ISSN: 2621-0681) merupakan jurnal berkala yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Al-Quran (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan yang memuat tulisan dari dosen, tenaga kependidikan, pemerhati pendidikan dan lain sebagainya. ...