Pertimbangan hukum pengenyampingan asas lex specialis derogat legi generali dalam perkara tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada praktik pemidanaan adalah dikarenakan ketentuan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE tidak mengandung ketentuan dan ancaman pidana apabila perbuatan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dalam artian terbatas kepada apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, walaupun para terdakwa melakukan perbuatannya secara elektronik dalam bentuk informasi elektronik. Di masa mendatang diperlukan reformulasi dalam bentuk penambahan ayat pada ketentuan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE yang mengatur ketentuan dan ancaman pidana mengenai setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sedangkan ia patut dapat menyangka dan menduga bahwa berita itu adalah bohong, yang akan atau mudah menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, serta penjelasan atas frasa “keonaran” dalam pasal tersebut.Kata Kunci: Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali; Informasi Elektronik; Tindak Pidana Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
Copyrights © 2023