Kebijakan perundang-undangan mengenai model mediasi dalam penyelesaian sengketa luar pengadilan hanya menyentuh hukum perdata umum saja sehingga perlu kebijakan yang mengatur mediasi penal bidang perlindungan konsumen yang dapat menarik minat pengusaha muda maupun pengusaha asing berinvestasi memajukan perekonomian Indonesia. Isu hukum dalam penelitian ini, bagaimana dasar hukum penerapan nilai keadilan restoratif dalam upaya penyelesaian tindak pidana perlindungan konsumen, penyelesaian kasus tindak pidana perlindungan konsumen di Indonesia dan kebijakan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana perlindungan konsumen di Indonesia di masa datang. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hukum positif yang menjadi dasar hukum penerapan nilai keadilan restoratif dalam upaya penyelesaian tindak pidana perlindungan konsumen. Di Indonesia mengenai penyelesaian sengketa konsumen, pemerintah menetapkan dalam UU Arbitrase dan APS dan UUPK dan perlu adanya kontribusi lembaga legislatif untuk membentuk/merevisi undang-undang yang ada mengenai kebijakan mediasi penal di masa datang sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana perlindungan konsumen.Kata Kunci: Kebijakan Legislasi, Mediasi Penal, Tindak Pidana di Bidang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2023