Pandemi COVID-19 mengakibatkan penyesuaian pola persidangan yang dilaksanakan secara online sehingga menimbulkan pro dan kontra karena persidangan online belum diatur di dalam KUHAP. Hal yang paling krusial adalah terkait pembuktian untuk menemukan kebenaran materiil melalui alat-alat bukti yang diajukan di persidangan. Isu yang dibahas dalam dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembuktian pidana pada persidangan online di masa pandemic COVID-19 di wilayah hukum Prabumulih serta bagaimana kekuatan pembuktiannya. Jenis penelitian tesis ini bersifat empiris dengan pendekatan yuridis empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa praktik pembuktian dalam persidangan online adalah pemeriksaan Saksi dan Ahli dilakukan secara online melalui kantor penutut umum. Keterangan terdakwa didengarkan dari tempat ia ditahan. Alat bukti surat diserahkan oleh penuntut umum kepada hakim sebelum dibacakan secara online. Legalitas dan kekuatan alat bukti tersebut sama dengan yang diajukan pada sidang yang dilakukan secara offline karena diajukan ke persidangan secara sah oleh Penuntut Umum dengan memenuhi syarat alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP.
Copyrights © 2023