Bank dalam memberikan kredit selalu mensyaratkan adanya jaminan, pengikatan atas objek jaminan dilakukan dengan Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT). Apabila debitur wanprestasi, maka bank akan melakukan lelang eksekusi atas sertifikat Hak Tanggungan berdasarkan titel kekuatan eksekutorial dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang (KPKNL). Dalam Pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan Pasal 20 UUHT menimbulkan beberapa permasalahan, baik mengenai penjualan di bawah tangan yang dalam praktiknya tidak diumumkan di media massa, harga limit lelang, objek jaminan masih belum dilakukan pengosongan, dan gugatan/verzet dari para pihak. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana implementasi Pasal 20 UUHT dalam menjamin kepentingan para pihak di KPKNL. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan ditunjang dengan data empiris. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa titel kekuatan eksekutorial irah-irah telah memiliki kepastian hukum yang kuat. Akibat hukum bagi para pihak terhadap pelaksanaan eksekusi dan penjualan objek Hak Tanggungan yang tidak sesuai dengan UUHT batal demi hukum. Untuk pengaturan mengenai pelaksanaan lelang eksekusi di KPKNL berpedoman kepada UUHT Jo. Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang di KPKNL.
Copyrights © 2023