Artikel ini dilatar belakangi oleh Materi Muatan Peraturan Presiden yang berfungsi melaksanakan Kekuasaan Pemerintahan yang memberi kewenangan besar bagi Presiden dalam sehingga membuka peluang bagi presiden untuk menyalahgunakan kewenangannya. Untuk itu perlu dibangun mekanisme untuk membatasi Kekuasaan Presiden dalam mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai wujud dari konstitusionalisme. Materi muatan Peraturan Presiden berfungsi sebagai penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dianggap mirip dengan fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah karena Peraturan Presiden memuat norma yang mengatur sebagaimana fungsi Undang-Undang dan terjadi kerancuan dengan Peraturan Pemerintah yang secara konstitusional materi muatannya melaksanakan Undang-Undang. Penelitian ini adalah Penelitian Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Untuk itulah penulis mengusulkan lebih baik jika Peraturan Presiden ditiadakan, mengingat Presiden Indonesia sudah memiliki banyak kewenangan, khususnya kewenangan secara legislasi seperti membentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan dan perlu dibangun mekanisme intern dan ekstern untuk meninjau, memantau dan mengawasi Peraturan Presiden melalui Judicial Review dan Excecutive Review.
Copyrights © 2023