Penelitian ini mengkaji tentang keabsyahan jual beli secara tebas pada waktu panen padi, yaitu terpenuhinya rukun dan syarat dalam jual beli menurut hukum Islam berkenaan dengan barang sebagai objek jual beli. Syarat-syarat objek jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum untuk diperjual belikan. Tinjaun ini tentunya berlaku juga dalam hukum perdata sehingga dapat diketahuinya status hukum keabsahan jual beli tebas dalam tinjaun hukum Islam dan hukum perdata. Pada prakteknya jual beli tebas hanya cukup dilakukan penaksiran terhadap jumlah padi yang masih terhampar disawah belum diketahui kadar jumlah secara pasti, Sehingga memunculkan pertanyaan :Bagaimana aturan hukum Praktek jual beli Sistim tebas pada panen padi menurut hukum Islam dan Hukum Perdata, ,Bagaimana sistim jual beli padi secara tebas dilakukan., Temuan menunjukkan bahwa jual beli sistim tebas pada musim panen padi menurut hukum Islam syah karena memenuhi rukun dan syarat akad,begitupun menurut hukum perdata selama padi hasil panen bisa diserah terimakan sesuai kesepakatan taksiran dari kedua belah pihak dengan kemaslahatan yang dirasakan oleh kedua belah pihak baik penjual atau pembeli sangat bermanfaat karena sistim jual beli tebas dilapangan dilakukan dengan taksiran berdasarkan luasan tanah dan instrument harga padi.
Copyrights © 2023