Konsumen adalah Raja adalah paradigma yang selama ini diterima oleh masyarakat umum sejak lama. Menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Namun, implementasi dari perlindungan konsumen di Sekolah Tinggi Agama (STAB), belum mendapatkan perhatian. Bahkan, agak diabaikan. Artikel ini membahas tentang hasil penelitian tentang perlindungan konsumen bagi mahasiswa di STAB. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif. Dimulai dengan mengidentifikasi aspek konsumen perlindungan bagi mahasiswa STAB yang idealnya disediakan oleh penyelenggara pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan mahasiswa perlindungan konsumen sangat penting untuk diberikan dan diterapkan di STAB.
Copyrights © 2023