Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan Menganalisis tentang Asas Kepastian Hukum penerbitan Pengganti Risalah Lelang Sebagai Hak Kepemilikan Pemenang Lelang Barang Rampasan. Kemudian, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis Akibat Hukum Dengan Adanya Pengganti Risalah Lelang Sebagai Hak Kepemilikan Pemenang Lelang Barang Rampasan. Secara umum, lelang merupakan aktivitas jual beli benda atau jasa yang ditawarkan kepada orang banyak. Dimana, penawar dengan harga tertinggi yang berhak mendapatkan barang atau jasa tersebut yang disebut pemenang lelang. Akan tetapi dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penjualan langsung yang sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung dengan menerbitkan pengganti risalah lelang berupa, Surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri, Berita Acara Penjualan barang rampasan dan hasil penilaian dari KPKNL sehingga kepastian hukum sudah jelas karena Kepala Keajaksaan Negeri sebagai kepanjangan tangan dari Jaksa Agung untuk melaksanakan Putusan Hakim atau sebagai Eksekutor. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Asas kepastian hukum penerbitan pengganti risalah lelang sebagai hak kepemilikan pemenang lelang barang rampasan, menghendaki agar lelang yang telah dilaksanakan menjamin adanya perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan lelang. Kemudian, Akibat hukum dengan adanya pengganti risalah lelang sebagai hak kepemilikan pemenang lelang barang rampasan mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 323/K/Sip/1968 yang menyebutkan bahwa “suatu lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dimenangkan oleh pembeli lelang yang beritikad baik, maka lelang tersebut tidak dapat dibatalkan dan terhadap pembeli lelang yang beritikad baik tersebut wajib diberikan perlindungan hukum.”
Copyrights © 2023