Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Peraturan secara hukum mengenai Faktur Pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Mengetahui upaya penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan terhadap pembuatan faktur pajak tidak sah (fiktif) yang dikeluarkan oleh badan usaha atau perusahaan yang dapat mempengaruhi penerimaan terhadap Negara pada sektor perpajakan yang sifatnya merugikan. Berdasarkan analisis dan pembahasan yang dilakukan pada penelitian mengenai Kajian Yuridis dalam Penegakan Hukum Perpajakan Terhadap Perusahaan Pembuat Faktur Pajak tidak sah atau boleh dikatakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif) maka di dapat kesimpulan, antara lain Melului pendekatan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penggolongan atau jenis tindak pidana perpajakan terbagi kedalam tindak pidana perpajakan dalam bentuk pelanggaran (culpa) sebagai perbuatan yang tidak sengaja dan tindak pidana perpajakan dalam bentuk kejahatan (dolus) sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya. Namun apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material atau tidak sah atau boleh dikatakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif). Pemberian sanksi pidana diharapkan dapat menjadi sebuah sistem peringatan bagi para pelaku pidana perpajakan, dan dapat memberikan efek jera dengan adanya sanksi yang diberikan. Untuk memelihara pendapatan negara, maka pelaku tindak pidana perpajakan menjadi saksi utama (premum remedium), sedangkan pidana penjara merupakan sanksi yang bersifat ultimatum remedium (senjata pamungkas).
Copyrights © 2023