Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menjadi dasar petunjuk pelaksanaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Terdapat peluang yang sangat strategis muncul dari regulasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi implikasi yang dapat muncul dari kebijakan dimaksud. Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah baik dari sisi makro maupun mikro. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif elaboratif. Hasil penelitian menghasilan beberapa temuan penting. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan informasi yang lebih komprehensif atas data wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kedua, Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat berdampak lebih luas apabila diikuti dengan kebijakan lainnya seperti penghasilan wajib pajak di bawah PTKP ditanggung oleh negara. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memperbaiki data mengenai kemiskinan menjadi lebih valid dan terukur.
Copyrights © 2023