Carbon tax ialah pajak yang dikenakan karena pemakaian bahan bakar berbasis karbon. Di Indonesia, diatur dalam UU HPP dan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan NEK. Penelitian dilakukan dengan tujuan menganalisis pengaruh diterapkannya pajak karbon pada perusahaan penerbangan bagi kelangsungan bisnis, harga tiket dan juga keputusan atau perilaku penumpang. Penelitian dilakukan dengan metode literature review yakni bersumber pada studi-studi terdahulu yang telah ada. Ditemukan hasil bahwa terdapat hubungan antara pajak karbon dengan kelangsungan bisnis, dimana dengan membayar biaya karbon akan membuat perusahaan mengalami penurunan keuntungan, karenanya biaya dibebankan pada penumpang dengan cara peningkatan harga tiket, inilah yang juga mengakibatkan keputusan penumpang karena tingginya harga tiket akan membuat permintaan menjadi menurun.
Copyrights © 2023