Penelitian pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bungo bertujuan untuk mengetahui efisiensi penagihan piutang pajak hiburan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bungo, untuk mengetahui hambatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bungo dalam efisiensi penagihan piutang pajak hiburan dan untuk mengetahui upaya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Bungo dalam mengatasi hambatan efisiensi penagihan piutang pajak hiburan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Populasinya adalah seluruh pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bungo dan seluruh Wajib Pajak Hiburan di Kabupaten Bungo.Dengan jumlah sampel sebanyak 13 orang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa efisiensi penagihan piutang pajak hiburan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bungo sudah dijalankan namun belum efisien karena sanksi yang telah ditetapkan belum dijalankan. Dari beberapa tahapan yang dilaksanakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bungo belum melakukan penyitaan bagi setiap wajib pajak hiburan yang memiliki piutang tetap. Dengan demikian membuat wajib pajak hiburan menjadi lalai untuk membayar piutang pajak tersebut.
Copyrights © 2019